Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Merupakan Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD dapat dianggap sebagai "Parlemenya'' Desa.
Anggota BPD adalah wakil dari pendudk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang di tetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi,Pemuka Agama, dan tokoh atau pemuka masyarakat lainya. Masa jabatan BPD adalah 6 tahun dan dapat di angkat/diusulkan Kembali untuk 1 kali ,asa jabatan berikutnya.pimpinan dan Anggota BPD tidak di perbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatan mengucap sumpah/janji secara Bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota.
Nama Anggota Badan Permusyawaratan Desa Muara Aman
No | Nama | Jabatan |
1 | Supriyadi | Ketua |
2 | Yogie T.W | Wakil Ketua |
3 | Sabar Saksomo | Sekretaris |
4 | Sueb Kamris | Anggota |
5 | Gozali Sudiarjo | Anggota |
6 | Edi Suryanto | Anggota |
7 | Darmawan | Anggota |
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin