Lembaga Kemasyarakatan

09 Juni 2023
Administrator
Dibaca 100 Kali

Lembaga Kemasyarakatan Desa/LKMD Muara Aman

Pembentukan :

1. Di Desa dapat di bentuk Lembaga Kemasyarakatan

2. Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dapat dibentuk atas prakarsa yang 

    difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.

3. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa di tetapkan dalam Peraturan Desa.

4. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di tetapkan oleh Lurah. 

Maksud :

Maksud dibentuknya Lembaga Kemasyaraatan adalah :

a. Sebagai upaya memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang

     berasaskan gotong-royong dan kekeluargaan.

b. Sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah ,

    pembangunan dan kemasyarakatan.

c.  sebagai upaya menggalakan partisipasi seluruh potensi swadaya masyarakat yang 

    dapat melibatkan seluruh komponen yang ada dalam usaha mensejahterakan

    masyarakat.

d.  sebagai upaya perencanaan,pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang 

    bertumpu pada masyarakat.

TUGAS DAN FUNGSI

Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa.