Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga Kemasyarakatan Desa/LKMD Muara Aman
Pembentukan :
1. Di Desa dapat di bentuk Lembaga Kemasyarakatan
2. Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dapat dibentuk atas prakarsa yang
difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
3. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa di tetapkan dalam Peraturan Desa.
4. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di tetapkan oleh Lurah.
Maksud :
Maksud dibentuknya Lembaga Kemasyaraatan adalah :
a. Sebagai upaya memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang
berasaskan gotong-royong dan kekeluargaan.
b. Sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah ,
pembangunan dan kemasyarakatan.
c. sebagai upaya menggalakan partisipasi seluruh potensi swadaya masyarakat yang
dapat melibatkan seluruh komponen yang ada dalam usaha mensejahterakan
masyarakat.
d. sebagai upaya perencanaan,pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang
bertumpu pada masyarakat.
TUGAS DAN FUNGSI
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin